Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan Fungsi Kecamatan Polewali, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Polewali Mandar. Selengkapnya Klik Disini
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Polewali
Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dalam wilayah kecamatan
Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
- pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten